Bus menjadi salah satu pilihan moda transportasi untuk mudik Lebaran tahun ini. Jika kamu berencana mudik naik bus, pastikan bus sudah memenuhi syarat kelaikan jalan.Menjelang Hari Raya Idul Fitri, ternyata masih ada saja bus yang tidak laik jalan. Sebanyak delapan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dinyatakan tidak laik jalan setelah dilakukan ramp check di Terminal Lebak Bulus.Pelaksanaan ramp check ini dilakukan petugas dari Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Kepala Seksi Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Alfian Michiels mengatakan, kegiatan ramp check dilakukan untuk memastikan bus AKAP benar-benar laik jalan sebelum mengangkut pemudik ke tempat tujuan."Kami bersama UP PKB Jagakarsa menjadwalkan kegiatan ramp check ini berlangsung mulai 9 hingga 29 Maret 2026," kata Alfian dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (12/3/2026).Alfian menjelaskan, hingga pelaksanaan pemeriksaan terakhir, petugas telah memeriksa delapan unit bus AKAP. Namun, seluruh kendaraan tersebut dinyatakan belum memenuhi standar kelayakan jalan sehingga harus melengkapi sejumlah komponen yang masih kurang.Bus-bus tersebut dinyatakan tidak laik jalan karena ketiadaan alat pemadam api ringan (APAR), sabuk pengaman yang tidak berfungsi, penggunaan ban vulkanisir, hingga pintu darurat yang terhalang kursi penumpang akibat kelebihan muatan. Jadi, jika kamu mudik menggunakan bus dan ditemui hal-hal seperti itu, sebaiknya hindari menggunakan bus tersebut demi keselamatan."Mereka yang kedapatan busnya belum laik jalan kami minta untuk sementara tidak beroperasi sampai seluruh ketentuan dipenuhi dengan baik," ujar Alfian.Calon penumpang juga bisa memastikan status kelaikan jalan bus dengan mengeceknya di aplikasi Mitra Darat. Dalam aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat mengetahui status keselamatan kendaraan, meliputi masa berlaku uji berkala (KIR) hingga masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS). Jika terindikasi ada pelanggaran uji berkala atau dokumen izin penyelenggaraan angkutan, sebaiknya jangan naik bus tersebut.