Kementerian Perhubungan mewanti-wanti masyarakat yang ingin bepergian menggunakan angkutan umum agar memastikan kendaraan yang dinaiki aman. Pastikan bus yang akan membawa kita sudah dilakukan inspeksi dan memiliki izin yang aktif.Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama dinas perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota rutin melaksanakan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap angkutan orang. Inspeksi ini bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan administrasi sebelum melayani masyarakat."Melalui rampcheck kami ingin memastikan masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bepergian atau silaturahmi ke kampung halaman dapat merasa tenang, aman, dan nyaman selamat perjalanan. Sehingga dipastikan selamat sampai tujuan dan meminimalisir potensi kecelakaan dan fatalitas korban jiwa," kata Yusuf dikutip dari siaran persnya. Hasil inspeksi keselamatan pada angkutan orang dapat dilihat secara visual. Ada stiker yang ditempel pada kaca depan kendaraan.Kendaraan yang dinyatakan lulus rampcheck akan diberi stiker sebagai tanda memenuhi aspek, sedangkan kendaraan yang tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis saat rampcheck akan ditempelkan stiker silang berwarna merah. Maka, jika ada bus dengan stiker silang merah sebaiknya jangan dinaiki."Untuk masyarakat tolong diperhatikan stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan yang akan dinaiki atau disewa. Apabila menemukan kendaraan dengan stiker silang warna merah, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan tersebut karena terindikasi tidak memenuhi aspek keselamatan," ucap Yusuf.Selain dengan memperhatikan stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan, penumpang juga bisa memeriksa status uji berkala bus tersebut menggunakan aplikasi Mitra Darat. Dalam aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat mengetahui status keselamatan kendaraan, meliputi masa berlaku uji berkala (KIR) hingga masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS)."Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aplikasi Mitra Darat, masyarakat bisa melakukan pengecekan kondisi status kendaraan yang akan digunakan. Caranya dengan mengakses aplikasi Mitra Darat dan masukkan pelat nomor kendaraan sehingga akan muncul status keselamatan kendaraan," katanya.