Jika kamu mudik menggunakan kendaraan pribadi dan lewat jalan tol, pastikan menggunakan satu kartu e-toll untuk satu kendaraan. Jika menggunakan satu e-toll untuk kendaraan lain, bisa-bisa kena denda yang cukup besar.Beberapa ruas jalan tol menerapkan sistem transaksi tertutup. Sistem transaksi tertutup ini berarti pengendara harus ngetap kartu e-toll di gerbang tol masuk dan keluar. Saat tap masuk dan keluar, pastikan pakai kartu yang sama untuk satu kendaraan.Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), di ruas tol dengan sistem tertutup pengendara harus menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat tap masuk dan keluar. Jadi saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka portal. Pengendara diimbau untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan tapping pertama dan terakhir. Pastikan saldo uang elektronik (e-Toll) mencukupi agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah perjalanan, yakni saat melakukan tapping pembayaran di gardu gerbang tol.Sistem transaksi tertutup ini membuat kartu e-toll tidak bisa dipindahtangankan. Jika kartu e-Toll kamu dipinjam untuk tap mobil yang ada di depan ketika berada di pintu keluar, maka kamu tidak akan bisa keluar karena data e-Toll sudah terpakai di mobil sebelumnya.Bagi yang tak mengikuti ketentuan tersebut ada denda yang cukup besar seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Denda ini dikenakan terutama untuk jalan tol yang menggunakan sistem tertutup.Tertulis dalam Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada tiga kondisi pengendara akan dikenakan denda besar. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atautidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.Jadi, misalnya tarif tol dari GT Cikampek sampai GT Kalikangkung Rp 400 ribuan, maka kalau melakukan pelanggaran kena denda dua kali lipat dari tarif normalnya, menjadi Rp 800 ribuan.