Korlantas Polri bersiap memasuki era baru dalam administrasi kendaraan bermotor. Mulai 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia ditargetkan sudah menggunakan BPKB elektronik (e-BPKB). Format baru ini menggantikan buku BPKB konvensional yang selama puluhan tahun menjadi bukti kepemilikan kendaraan. Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), sekaligus untuk menutup celah pemalsuan dokumen yang selama ini kerap terjadi pada BPKB model lama. Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Prosedurnya Dengan sistem digital, data kepemilikan kendaraan akan terintegrasi langsung dengan basis data Korlantas Polri dan bisa diverifikasi secara cepat. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan bahwa implementasi e-BPKB sebenarnya sudah berjalan. Saat ini, kendaraan roda empat (R4) dan ke atas sudah menggunakan e-BPKB secara nasional. Bahkan di wilayah Polda Metro Jaya, baik sepeda motor (R2) maupun mobil (R4) sudah sepenuhnya memakai BPKB elektronik. BPKB Elektronik sudah berlaku untuk mobil. “Kita mulai pengadaan e-BPKB tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (11/1/2026). Untuk wilayah di luar Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap. Penyebabnya bukan pada kesiapan sistem, melainkan keterbatasan pengadaan material e-BPKB yang masih terus dikejar oleh Korlantas. Proses transisi ini juga harus berjalan seiring dengan penghabisan stok BPKB lama yang masih tersisa. Wibowo menambahkan, keberadaan BPKB fisik lama tidak bisa langsung dihentikan begitu saja karena masih berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, stok yang sudah dicetak harus tetap digunakan sebelum beralih sepenuhnya ke format elektronik. Dengan sistem e-BPKB, Korlantas ingin memastikan bahwa satu kendaraan hanya memiliki satu identitas kepemilikan yang valid dan mudah diverifikasi. Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025 Nantinya, e-BPKB akan dilengkapi cip dan kode digital yang bisa dipindai melalui aplikasi resmi, sehingga masyarakat, lembaga pembiayaan, hingga aparat penegak hukum dapat langsung mengecek keaslian dokumen. Bagi konsumen mobil dan motor baru, kebijakan ini berarti proses administrasi yang lebih aman, cepat, dan transparan. Risiko BPKB palsu atau data ganda bisa ditekan, sementara proses jual beli, asuransi, hingga pembiayaan menjadi lebih terlindungi. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang