Korlantas Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sejak Maret 2025. Tahap awal program ini berlaku bagi kendaraan baru roda empat atau lebih, sebagai bagian dari transformasi digital di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menegaskan bahwa e-BPKB bukan sekadar memindahkan data dari buku fisik ke format digital. Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Prosedurnya Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, sekaligus mempercepat pelayanan publik di bidang registrasi kendaraan “Tujuannya untuk memberikan kepastian terhadap kepemilikan kendaraan dan mempermudah pelayanan. Manfaatnya banyak, mulai dari mutasi, transparansi, dan peningkatan kualitas layanan,” ujar Sumardji, dalam keterangannya dikutip Minggu (25/10/2025). BPKB, seluruh data kendaraan akan tersimpan secara digital dan terintegrasi dengan sistem arsip nasional. Hal ini memungkinkan proses administrasi, seperti mutasi kendaraan antardaerah, dilakukan lebih cepat dan efisien. “Saat ini proses mutasi kendaraan keluar masih memakan waktu lama. Ke depan, dengan sistem digital ini, targetnya bukan lagi hitungan hari, tapi hitungan jam,” tambah Sumardji. Selain mempercepat proses administrasi, e-BPKB juga memperkuat aspek keamanan dan transparansi data. Setiap dokumen kepemilikan kendaraan nantinya dapat diverifikasi secara aman tanpa harus melalui prosedur manual yang memakan waktu. Ilustrasi BPKB Elektronik. BPKB Elektronik Berlaku Serentak Mulai Maret 2025, Untuk Kendaraan Apa Saja? Untuk sementara, penerapan e-BPKB masih terbatas pada kendaraan roda empat ke atas. Polri belum memberlakukan sistem dimaksud untuk sepeda motor karena biaya produksi dokumen elektronik masih cukup tinggi dibandingkan versi cetak. “Ini baru untuk kendaraan roda empat dan enam karena material e-BPKB cukup mahal. Kami sedang menyesuaikan agar harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak memberatkan masyarakat,” jelas Sumardji. Dengan populasi sepeda motor di Indonesia yang sangat besar, Polri masih mengkaji agar kebijakan e-BPKB dapat diterapkan secara terjangkau tanpa mengorbankan keamanan dan kualitas dokumen. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.