- Korlantas Polri menargetkan e-BPKB atau BPKB elektronik berlaku nasional untuk mobil baru mulai tahun 2027. Kebijakan ini dihadirkan untuk meningkatkan keamanan dokumen kendaraan sekaligus mempercepat layanan administrasi yang terintegrasi secara digital. Meski berbasis elektronik, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, namun telah dilengkapi chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital. "Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dikutip dari Antara, (19/1/26). Cara Mengurus Pembuatan e-BPKB di Samsat Bagi pemilik mobil baru yang ingin mendapatkan e-BPKB, pengurusan dapat dilakukan melalui kantor Samsat sesuai domisili. Dilansir dari Antara, (18/6/25), pemilik kendaraan perlu datang langsung ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), faktur kendaraan, dan kuitansi jual-beli kendaraan. Setelah itu, pemohon diminta mengisi formulir permohonan BPKB yang telah disediakan oleh petugas. Tahapan berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi kendaraan melalui pengecekan fisik kendaraan oleh petugas. Setelah seluruh proses selesai, petugas akan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi dengan chip RFID.