Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kendaraan listrik masih dibebaskan dari pajak. Melanjutkan kebijakan sebelumnya, kendaraan listrik dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).BBNKB dan PKB adalah dua jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah. BBNKB dikenakan untuk kendaraan baru. Sedangkan PKB dibayarkan setiap tahun berbarengan dengan pengesahan STNK tahunan.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Jakarta mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang isinya instruksi kepada gubernur se-Indonesia untuk menerapkan pembebasan pajak kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. "Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).Lusiana menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.Dengan kebijakan ini, maka kendaraan listrik tidak dibebankan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Artinya, untuk perpanjang STNK tahunan, pemilik kendaraan listrik tidak perlu bayar PKB sehingga biaya perpanjang STNK kendaraan listrik jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional.Biaya Perpanjang STNK Tahunan Mobil-Motor ListrikDengan dibebaskannya kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB), maka untuk perpanjang STNK tahunan mobil maupun motor listrik cuma dibebankan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya itu sudah ditetapkan aturannya dan dikelola oleh PT Jasa Raharja.Besaran biaya SWDKLLJ telah ditetapkan di Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.Kendaraan jenis sepeda motor yang setara dengan motor 50 cc-250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000. Kemudian ditambahkan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp 3.000. Jadi totalnya Rp 35.000 biaya yang diperlukan buat perpanjang STNK tahunan motor listrik.Selanjutnya, untuk kendaraan jenis pick-up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 140.000 ditambah biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp 3.000. Jadi total biaya perpanjangan STNK tahunan mobil listrik hanya Rp 143.000, sekalipun harga mobilnya miliaran rupiah.