Wuling Cortez Darion EV hadir meramaikan pasar kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air dengan membawa daya tarik tersendiri. Mengusung konsep MPV listrik keluarga yang modern, mobil ini menawarkan ruang kabin yang lapang, kenyamanan berkendara, serta sokongan fitur-fitur mutakhir yang membuatnya cukup kompetitif di kelasnya. Bagi masyarakat yang tertarik meminangnya, salah satu keuntungan memiliki kendaraan listrik murni (BEV) di Indonesia saat ini adalah efisiensi biaya operasional, khususnya dari sektor pajak tahunan. Sebab, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan elektrifikasi, pemilik mobil listrik berhak menikmati insentif fiskal yang cukup menggiurkan. Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) alias gratis. Test drive Wuling Cortez Darion EV Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Secara rinci, aturan mengenai pembebasan tarif tertuang dalam Pasal 10: Ayat 1: "Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB." Ayat 2: "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB." Berkat adanya regulasi ini, pemilik Wuling Cortez Darion EV pada tahun pertama tidak perlu pusing memikirkan biaya pajak yang tinggi. Konsumen hanya diwajibkan membayar komponen non-pajak atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Interior Wuling Cortez Darion EV Komponen tersebut meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor. Rincian Biaya Pajak Wuling Cortez Darion EV Berikut adalah estimasi rincian biaya yang harus dikeluarkan pemilik pada tahun pertama hingga tahun kelima: Interior Wuling Cortez Darion EV Pajak Tahun Pertama (Saat Pembelian Baru): PKB: Rp 0 BBNKB: Rp 0 SWDKLLJ: Rp 143.000 Penerbitan STNK: Rp 200.000 Penerbitan TNKB: Rp 100.000 Total Biaya: Rp 443.000 Memasuki tahun kedua hingga keempat, biayanya jauh lebih murah lagi. Pemilik Cortez Darion EV cukup membayar SWDKLLJ saja sebesar Rp 143.000 per tahun, mengingat PKB-nya tetap nol persen. Selanjutnya, pada tahun kelima saat melakukan siklus pergantian pelat nomor, komponen biayanya sedikit berubah karena ada biaya administrasi untuk perpanjangan dokumen kendaraan. Test drive WUling Cortez Darion EV Pajak Lima Tahunan: PKB: Rp 0 SWDKLLJ: Rp 143.000 Perpanjangan STNK: Rp 200.000 Pengesahan STNK: Rp 50.000 Penerbitan TNKB: Rp 100.000 Total Biaya: Rp 493.000 Melalui simulasi tersebut, bisa disimpulkan bahwa total pengeluaran untuk urusan legalitas hukum kendaraan listrik per tahunnya tidak sampai menyentuh angka Rp 500.000. Angka ini tentu jauh lebih ekonomis jika dibandingkan dengan MPV bermesin konvensional (ICE) sekelasnya yang pajak tahunannya bisa mencapai jutaan rupiah. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang