Wuling Motors berharap insentif pajak untuk kendaraan listrik tetap dipertahankan di tengah rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik. Marketing Director Wuling Motors, Ricky Christian, mengatakan pihaknya memahami alasan Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan evaluasi insentif tersebut. Namun, menurut dia, keringanan pajak masih dibutuhkan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli mobil. "Tentu harapannya dari kami masyarakat ini ingin mendapatkan kendaraan yang lebih efisien dan juga mungkin lebih affordable,” ujar Ricky di Tangerang (29/7/2026). Menurutnya, insentif fiskal menjadi salah satu faktor yang membuat harga mobil listrik lebih kompetitif sehingga semakin mudah dijangkau masyarakat. “Apalagi terutama mungkin banyak juga yang ingin memiliki kendaraan pertama kalinya atau first car buyer. Jadi harapannya jika memungkinkan masih ada keringanan pajak untuk mobil listrik," ucap Ricky. Ilustrasi STNK dan BPKB. Apakah STNK bisa digadai? Gadai STNK apakah bisa? STNK jadi jaminan gadai di Pegadaian. Gadai BPKB di Pegadaian. Pasti Berdampak Saat ditanya mengenai potensi dampak terhadap penjualan mobil listrik, Ricky mengakui setiap perubahan kebijakan akan membawa konsekuensi terhadap pasar. "Mungkin bukan kekhawatiran, tapi tentu jika ada perubahan kebijakan pasti ada efek lain yang saat ini sudah terjadi, yang di mana mungkin (berdampak pada) percepatan elektrifikasi sudah cukup cepat saat ini," katanya. Menurut Wuling, berbagai insentif yang diberikan pemerintah selama ini telah berkontribusi terhadap meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Karena itu, perusahaan berharap kebijakan yang mendukung percepatan elektrifikasi tetap dapat dipertahankan. Ruang Pelayanan Pajak di Kantor Samsat Jakarta Utara Evaluasi Insentif Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan besarnya potensi penerimaan pajak yang belum dapat dipungut akibat kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut hingga semester I 2026 potensi penerimaan yang belum dipungut mencapai sekitar Rp 2 triliun. Rinciannya terdiri dari sekitar Rp 515 miliar dari PKB untuk 109.172 kendaraan listrik, serta sekitar Rp 1,5 triliun dari BBNKB untuk 53.419 kendaraan. Wuling Aira EV Meluncur di GIIAS 2026 Menurut Lusiana, besarnya nilai insentif tersebut sejalan dengan pertumbuhan populasi kendaraan listrik di Jakarta yang meningkat sekitar 33 persen hingga Juni 2026. Bahkan, sekitar 63 persen populasi mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta. Bapenda juga mencatat sekitar 78 persen pemilik mobil listrik di Jakarta merupakan pemilik kendaraan kedua atau lebih, bukan pembeli mobil pertama. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB perlu dievaluasi bersama pemerintah pusat dari sisi pemerataan manfaat dan rasa keadilan. Meski demikian, hingga saat ini pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai masih tetap berlaku mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.