Memperpanjang STNK tahunan maupun lima tahunan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor agar tetap legal digunakan di jalan. Pemilik kendaraan dapat mengurus perpanjangan STNK sendiri tanpa menggunakan calo dengan datang langsung ke kantor Samsat, karena seluruh biaya yang dikenakan sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Sementara itu, biaya perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan berbeda, pemilik kendaraan wajib memahami komponen dan tarif yang berlaku agar tidak salah perhitungan saat membayar pajak kendaraan. Biaya perpanjang STNK tahunan Biaya perpanjangan STNK tahunan terdiri dari dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran PKB berbeda di setiap daerah karena ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing berdasarkan nilai dan jenis kendaraan. Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ yang besarannya ditentukan berdasarkan jenis kendaraan. Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI. Biaya perpanjang STNK 5 tahunan Berbeda dengan perpanjangan tahunan, biaya perpanjangan STNK 5 tahunan memiliki komponen tambahan karena meliputi penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan (TNKB). Komponen biaya yang harus dibayar meliputi PKB, SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK dan TNKB. Ilustrasi. Suasana kantor Samsat Pati ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai hari ini hingga 31 Desember 2026, Jumat (20/2/2026).Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, PNBP yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Terkait PNBP yang terkait Regident Ranmor, sesuai PP No 76 tahun 2020,” katanya kepada Kompas.com, baru-baru ini. Adapun tarif PNBP yang berlaku adalah sebagai berikut: PNBP STNK kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100.000 PNBP STNK kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000 PNBP TNKB kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 60.000 PNBP TNKB kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000 Sementara itu, persyaratan pembayaran pajak kendaraan untuk perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan adalah sebagai berikut: Syarat perpanjang STNK tahunan Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan STNK tahunan di Samsat: KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan) STNK asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak Perpanjangan STNK tahunan umumnya tidak memerlukan cek fisik kendaraan, sehingga prosesnya lebih cepat dibandingkan perpanjangan lima tahunan. Syarat perpanjang STNK lima tahunan Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan membutuhkan dokumen tambahan karena disertai penggantian pelat nomor kendaraan. Berikut persyaratannya: KTP asli sesuai data STNK Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan) STNK asli BPKB asli Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik Cek fisik kendaraan dilakukan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan data registrasi. Dengan mengetahui rincian biaya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan, pemilik kendaraan dapat mengurusnya sendiri di kantor Samsat tanpa perlu menggunakan calo. Selain lebih hemat, mengurus perpanjangan STNK secara mandiri juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur resmi dan terhindar dari pungutan di luar ketentuan yang berlaku. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang