Daftar Isi Syarat Perpanjang SIM Rincian Biaya Perpanjang SIM Saat libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini, ada dispensasi perpanjang surat izin mengemudi (SIM) mati. SIM yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Tapi, ada syaratnya.Untuk diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Sesuai aturannya, jika lewat masa berlakunya, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Untuk penerbitan SIM baru, kita harus ikut ujian teori dan praktik lagi.Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. "SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.Lebih lanjut, pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Berdasarkan pasal tersebut, artinya SIM mati tidak bisa diperpanjang. Walaupun baru lewat sehari, kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru.Namun, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati. Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 4."SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya.Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, ada dispensasi perpanjang SIM mati. Disebutkan, pelayanan SIM mulai hari Kamis ini (19/3/2026) sampai dengan 24 Maret 2026 diliburkan. Pelayanan SIM dibuka lagi pada tanggal 25 Maret 2026."Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 s.d 24 Maret 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian penjelasannya.Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis pada 19-24 Maret 2026, tepat saat pelayanan penerbitan SIM diliburkan. Kemudian, SIM tersebut harus diperpanjang pada 25 Maret 2026. Di luar tanggal-tanggal itu, perpanjangan SIM mati tidak bisa dilakukan, alias harus bikin SIM baru dengan mekanisme ujian teori dan praktik lagi.Syarat Perpanjang SIMUntuk proses perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Perlu diingat, kini ada persyaratan menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat perpanjang SIM:Fotokopi e-KTP (5 lembar)SIM AsliSurat keterangan sehat dari dokterSurat keterangan lulus tes psikologiBukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)Rincian Biaya Perpanjang SIMKhusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitanAda juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut:Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).