Daftar Isi Syarat Perpanjang SIM Rincian Biaya Perpanjang SIM Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa lagi diperpanjang. Walaupun masa berlakunya lewat satu hari, maka pemiliknya harus bikin SIM baru.Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. "SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.Lebih lanjut, pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Jadi, syarat biar nggak perlu bikin SIM baru lagi adalah SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.Perlu diingat, masa berlaku SIM sekarang tidak lagi sama seperti tanggal lahir kita. Masa berlaku SIM akan habis setelah lima tahun terhitung dari tanggal penerbitannya. Jadi, tanggal masa berlaku SIM perlu diingat-ingat lagi ya. Jangan sampai masa berlaku SIM habis sehingga kamu tidak bisa memperpanjangnya lagi, alias harus bikin SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.Syarat Perpanjang SIMUntuk proses perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Perlu dicatat, kini ada persyaratan menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat perpanjang SIM:Fotokopi e-KTPSIM AsliSurat keterangan sehat dari dokterSurat keterangan lulus tes psikologiBukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Rincian Biaya Perpanjang SIMKhusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitanAda juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut:Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).