Biaya pajak mobil listrik pada 2026 menjadi sorotan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini membuat skema insentif kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional, karena kewenangannya kini diserahkan kepada pemerintah daerah. Artinya, mobil listrik sebelumnya tetap dikenai pajak, namun mendapatkan berbagai keringanan seperti pembebasan atau diskon yang kini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Perubahan tersebut berdampak langsung pada biaya kepemilikan mobil listrik, baik saat pembelian maupun untuk pajak tahunan. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan bahwa konsumen kini perlu menghitung ulang total biaya yang harus dikeluarkan. “Dengan tidak adanya lagi kepastian bebas pajak, maka akan ada tambahan beban yang harus dibayar konsumen, baik di awal maupun setiap tahun,” ujarnya kepada Kompas.com. Contoh biaya pajak mobil listrik Sebagai gambaran, mobil listrik seperti Jaecoo J5 varian standar dengan harga Rp 279,9 juta (OTR Jakarta) berpotensi dikenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar 10–12 persen di daerah yang tidak lagi memberikan insentif penuh. Dengan skema tersebut, biaya bea balik nama bisa mencapai kisaran Rp 28 juta hingga Rp 33 juta yang harus dibayarkan pada awal pembelian mobil listrik. Jaecoo J5 EV Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak tahunan. Besarannya bervariasi, namun di daerah tanpa insentif penuh bisa mencapai sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun, tergantung kebijakan masing-masing provinsi. Perlu dicatat, hingga saat ini beberapa daerah masih memberikan keringanan pajak untuk kendaraan listrik, sehingga beban yang ditanggung konsumen bisa berbeda-beda. Biaya kepemilikan jadi bertambah Dengan adanya perubahan skema ini, total biaya kepemilikan mobil listrik tidak lagi hanya mencakup harga kendaraan. Konsumen juga harus memperhitungkan beban pajak yang sebelumnya relatif ringan, terutama di daerah yang kini tidak lagi memberikan insentif maksimal. Kondisi ini berpotensi memengaruhi perhitungan efisiensi biaya jangka panjang yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama mobil listrik. Selain berdampak pada konsumen, kebijakan ini juga berpotensi membuat pasar mobil listrik menjadi tidak seragam. Perbedaan kebijakan pajak antar daerah dapat memengaruhi harga jual serta strategi distribusi produsen. Padahal, pemerintah sebelumnya secara aktif mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Dengan adanya perubahan ini, sejumlah pihak mendorong evaluasi lanjutan agar insentif kendaraan listrik tetap kompetitif dan tidak menghambat pertumbuhan pasar di dalam negeri, terutama di tengah upaya transisi energi nasional. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang