Pemilik mobil listrik di DKI Jakarta masih bisa bernapas lega. Sebab pada 2026, komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipastikan tetap dibebaskan sehingga beban biaya tahunan jauh lebih ringan dibanding kendaraan konvensional. Kepastian ini mengikuti arahan pemerintah pusat agar daerah tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai, yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. “Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Selasa (5/5/206). Ilustrasi mobil listrik. Meski begitu, perpanjangan STNK tahunan tak sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi iuran perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Di mana nilai SWDKLLJ saat ini ialah Rp 143.000. Artinya, total biaya yang keluar setiap tahun praktis hanya sebesar angka tersebut, karena PKB tidak dipungut. Situasi berbeda ditemui saat perpanjangan lima tahunan karena ada tambahan biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Besarannya untuk penerbitan STNK sendiri ialah sebesar Rp 200.000 dan Rp 100.000 untuk TNKB mobil. Dengan begitu, kepemilikan mobil listrik di Jakarta tetap menarik dari sisi biaya rutin. Pemerintah daerah juga masih membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi di ibu kota. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang