Daftar Isi Hitungan Pajak Avanza dengan Opsen di Jateng Opsen PKB sudah berlaku di Jawa Tengah. Gegara opsen, pajak kendaraan di Jateng jadi naik. Berikut hitung-hitungan kenaikan pajak Toyota Avanza dengan opsen di Jateng.Pajak kendaraan di Jawa Tengah dikeluhkan lantaran naik cukup signifikan. Kenaikan pajak itu rupanya disebabkan oleh penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam sebuah unggahan video di akun Instagram menjelaskan, kenaikan itu rupanya didasari penerapan opsen pajak. "Tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen," demikian dijelaskan dalam video akun Bapenda Jawa Tengah.Penerapan opsen yang dilakukan Jawa Tengah itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Adapun tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB.Untuk di wilayah Jawa Tengah, tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sementara kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi dikenai tarif progresif sebagai berikut.a. kepemilikan kedua sebesar 1,40 % (satu koma empat puluh persen);b. kepemilikan ketiga sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen);c. kepemilikan keempat sebesar 2,10 % (dua koma sepuluh persen); dand. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 % (dua koma empat puluh lima persen).Hitungan Pajak Avanza dengan Opsen di JatengUntuk perhitungan pajak tentu berbeda-beda tergantung dari jenis hingga varian dari kendaraan tersebut. Mengambil contoh untuk Toyota Avanza 1.3 E M/T punya DP PKB sebesar Rp 187,95 juta sebagaimana diatur dalam Permendagri no 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025. Maka perhitungan pajaknya sebagai berikut.Tarif PKB x DP PKB= 1,05% x Rp 187,95 juta= Rp 1.973.475Lalu dengan adanya opsen, maka tarif PKB itu harus dikali dengan tarif opsen sebesar 66 persenTarif opsen x PKB= 66% x Rp 1.973.475= Rp 1.302.493Maka total pajaknya menjadi Rp 3.275.968 dari seharusnya Rp 1,9 jutaan. Biasanya pajak tahunan juga dikenai tarif SWDKLLJ. Untuk mobil tarifnya Rp 143 ribu. Ditambah dengan SWDKLLJ, pajak Avanza 1.3 di Jateng dengan opsen sekitar Rp 3,4 juta.