Ada Toyota Avanza pelat merah dilelang mulai Rp 40 jutaan. Berikut ini wujud dan cara ikut lelangnya.Pemerintah Kabupaten Lingga melelang melalui KPKNL Batam melelang Toyota Avanza pelat merah mulai Rp 40 jutaan. Dilihat dalam laman lelang.go.id, Avanza yang dilelang itu merupakan tahun 2007 dengan nomor polisi BP 1098 L. Diketahui juga Avanza yang dilelang dengan nilai limit mulai Rp 48,62 juta ini dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Kalau tertarik, kamu harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 29,172 juta.Lelang Toyota Avanza mulai Rp 40 jutaan. Foto: Lelang.go.id Tak dijelaskan detail terkait kondisi mobilnya. Kondisi yang terlihat dalam laman tersebut hanya tampilan eksterior. Tampak catnya sudah tak kinclong lagi, ada beberapa bercak-bercak di sisi kiri dan kanan mobil. Sedangkan tampilan interiornya tidak diungkap.Kalau mau lihat pastinya, mobil ada di kantor BPKAD, Komplek Perkantoran Bupati Lingga. Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 14.00 (sesuai waktu server). Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.Lelang Toyota Avanza mulai Rp 40 jutaan Foto: Lelang.go.idUntuk mengikuti lelang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut.1. Lelang dilakukan dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara dapat dilihat menu 'Tata Cara dan Prosedur' pada domain tersebut.2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain di atas3. Peserta harus menyetorkan uang jaminan sesuai dengan yang disyaratkan4. Penyetoran uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang5. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit6. Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang dan bea lelang sebesar 2% ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara7. Pihak penjual atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap obyek lelang dan pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang