Toyota Avanza hingga saat ini tetap menjadi pilihan utama bagi banyak keluarga. Mobil low multi-purpose vehicle (LMPV) ini identik dengan kemampuannya menampung hingga tujuh penumpang dan memenuhi berbagai kebutuhan konsumen. Tidak hanya irit bahan bakar (BBM) dan tangguh, untuk pembayaran pajak Avanza juga relatif terjangkau. Basor, pemilik Avanza keluaran tahun 2013, mengatakan bahwa setiap tahunnya ia mengeluarkan sekitar Rp 2,5 juta untuk membayar pajak mobilnya. "Mobil saya terdaftar di area Kota Bogor, setiap tahunnya bayar pajak sekitar Rp 2,5 juta," katanya kepada Kompas.com beberapa hari yang lalu. Lebih lanjut, besaran pajak dapat berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Basor, pajak tahunan yang harus ia keluarkan adalah Rp 2,495 juta. STNK mobil Toyota Avanza milik Basor Nominal tersebut terdiri dari pembayaran PKB senilai Rp 3,1 jutaan, lalu pembayaran opsen PKB Rp 2,3 jutaan. Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Kemudian, pajak tahunan Avanza juga akan berbeda-beda tergantung tipe dan tahun produksi kendaraan. Adapun Avanza keluaran tahun 2013 tersedia dalam beberapa tipe, seperti E, G, dan Veloz, dengan pilihan transmisi manual (MT) atau otomatis (AT). Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.