Ilustrasi STNK baru Setiap kali membayar pajak kendaraan bermotor, ada satu komponen yang selalu muncul di lembar STNK namun jarang dipahami benar oleh masyarakat yaitu SWDKLLJ. Banyak pemilik kendaraan hanya menganggapnya sebagai biaya tambahan tahunan. Padahal SWDKLLJ ternyata bisa dicairkan sebagai santunan kecelakaan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Seperti dilansir VIVA dari laman resmi Bapenda Jakarta, Kamis 4 Desember 2025, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Premi ini dikelola oleh BUMN Jasa Raharja dan dibayarkan bersamaan dengan pajak tahunan, sehingga nama pemilik kendaraan otomatis terdaftar sebagai peserta asuransi.Tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui fungsi SWDKLLJ saat harus berhadapan dengan insiden kecelakaan lalu lintas. Padahal sejak awal, dana ini memang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan, baik pengemudi maupun penumpang. Namun perlu digarisbawahi, santunan SWDKLLJ tidak berlaku untuk semua jenis insiden. Santunan hanya diberikan kepada korban kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua pihak atau lebih.Jika kecelakaan terjadi tanpa melibatkan pihak lain misalnya pengemudi menabrak trotoar atau objek diam maka tidak ada hak santunan. Dengan kata lain, pengemudi yang terbukti menabrak tidak mendapatkan santunan apa pun. Besaran santunan yang diterima bervariasi tergantung kondisi korban. Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan hingga Rp 25 juta. Untuk korban yang mengalami cacat tetap, besar santunan menyesuaikan persentase tingkat disabilitas. Sementara korban yang harus mendapatkan perawatan berhak atas penggantian biaya rumah sakit dan pengobatan maksimal Rp 10 juta. Apabila korban meninggal dan tidak memiliki ahli waris, pihak yang mengurus pemakaman mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta. Untuk mencairkan santunan SWDKLLJ, prosesnya relatif sederhana. Pemilik kendaraan atau keluarga korban cukup menyiapkan dokumen seperti surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, kartu identitas diri seperti e-KTP, serta STNK atau kartu SWDKLLJ.Seluruh berkas tersebut kemudian diajukan langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat. Setelah verifikasi dilakukan, santunan akan diproses pencairannya. Dalam kasus kecelakaan besar yang langsung ditangani polisi, pihak Jasa Raharja biasanya akan turun langsung melakukan pendataan sehingga korban atau keluarga tidak perlu mengurus klaim dari awal.Tarif SWDKLLJ sendiri berbeda-beda tergantung jenis kendaraan. Untuk motor 50–250 cc dikenakan sekitar Rp 35 ribu per tahun, sedangkan kendaraan roda empat seperti sedan, minibus atau jeep umumnya dikenakan sekitar Rp 153 ribu.Nominal ini sudah tercantum dalam lembar STNK. Ada juga kendaraan tertentu yang dibebaskan dari kewajiban SWDKLLJ, misalnya motor di bawah 50 cc, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran. Di sisi lain, kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda SWDKLLJ dengan besaran maksimal Rp 100 ribu.Banyak pemilik kendaraan yang selama ini menganggap SWDKLLJ hanya sebatas biaya wajib tanpa manfaat langsung. Padahal premi ini pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pengguna jalan.