03/07/2025

Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM C per Juli 2025

Surat Izin Mengemudi, SIM C, syarat bikin sim c, Tarif bikin SIM C, Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM C per Juli 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) C wajib dimiliki setiap pengemudi sepeda motor sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Sementara itu, untuk pembuatan SIM C membutuhkan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani, karena tarifnya bergantung pada kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.

Sementara itu, SIM C dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:

  • SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
  • SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik.
  • SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Adapun syarat pembuatan SIM C, yaitu:

  • Kondisi fisik dan mental yang sehat
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri
  • Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan
  • Kemampuan membaca dan menulis
  • Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku

Sementara itu, mendapatkan SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun, sedangkan untuk SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews