Pemilik sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI, atau CII akan segera habis perlu melakukan perpanjangan agar tetap bisa berkendara secara legal di jalan raya. Pasalnya, SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku tersebut sudah habis, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru. Artinya, pemohon harus kembali mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM, termasuk ujian teori dan praktik. Untuk biaya perpanjangan, tarif SIM C, CI, dan CII masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, biaya resmi perpanjangan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 75.000. Tarif ini merupakan PNBP yang berlaku secara nasional dan belum mengalami kenaikan. Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online. Namun, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan karena proses perpanjangan SIM juga mensyaratkan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Biaya pemeriksaan kesehatan umumnya berkisar Rp 35.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan. Sementara itu, tes psikologi dikenakan biaya sekitar Rp 57.500 hingga Rp 100.000. Selain kedua biaya tersebut, terdapat asuransi dengan tarif sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Jika seluruh biaya tersebut dihitung, pemohon perlu menyiapkan sekitar Rp 167.500 hingga Rp 275.000 untuk memperpanjang SIM C, CI, atau CII. Besaran biaya dapat berbeda tergantung lokasi dan layanan yang digunakan. Selain menyiapkan biaya, pemohon juga harus membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SIM. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan meliputi: e-KTP asli dan fotokopi SIM C, CI, atau CII lama yang masih berlaku surat keterangan sehat jasmani hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon lulus Dengan mengetahui rincian biaya dan persyaratannya, pemilik SIM C, CI, atau CII dapat menyiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan sebelum melakukan perpanjangan.