Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre lama di Satpas, cukup mengakses layanan digital Korlantas Polri untuk mengurus perpanjangan SIM dari mana saja. Meski praktis, banyak pemilik kendaraan masih bertanya soal biaya perpanjangan SIM online, yang mencakup tarif SIM, tes kesehatan, tes psikologi, dan ongkos pengiriman. Adapun biaya perpanjangan SIM via online diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online. Dalam Pasal 1 PP tersebut disebutkan bahwa penerbitan dan perpanjangan SIM merupakan bagian dari PNBP di Kepolisian. Adapun tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut: SIM A sebesar Rp 80.000 SIM C sebesar Rp 75.000 Sementara, untuk biaya tes psikologi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 pasal 12 ayat (2) dijelaskan pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikologi Polri atau psikologi di luar Polri yang telah mendapatkan rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri. “Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rohani bagi pemohon SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area gedung Satpas,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2026). Prianggo juga mengatakan, pemohon SIM dapat memilih sendiri psikolog yang sudah mendapat rekomendasi. “Pemeriksaan kesehatan rohani dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-PPsi yang merupakan satu-satunya platform pemeriksaan kesehatan rohani SIM yang terintegrasi dengan aplikasi SINAR Korlantas Polri dan hasil pemeriksaan tersebut berlaku sebagai persyaratan penerbitan SIM di Satpas, Satpas Keliling dan Satpas Pembantu (pelayanan SIM Corner, MPP dan Drivethru),” katanya. Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk di wilayah Jawa Tengah, tes psikologi dilakukan di luar Psikologi Polri, dan biaya jasa pemeriksaan kesehatan rohani ditentukan oleh psikolog masing-masing, dan biaya tersebut di luar ketentuan biaya penerbitan SIM. Sementara itu, tertera pada app.eppsi.id biaya tes psikologi online mulai 1 Januari 2026 mengalami penyesuaian. Tes psikologi SIM mengalami penyesuaian. “Terhitung tanggal 1 Januari 2026, biaya layanan tes psikologi SIM mengalami penyesuaian menjadi Rp. 77.500. Hasil tes psikologi tetap berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat digunakan untuk semua golongan SIM,” tulis app.eppsi.id. Untuk, biaya tes RIKKES jasmani menyesuaikan dengan kebijakan tarif klinik atau fasilitas kesehatan yang dipilih oleh pemohon. Kemudian, dikutip dari laman resmi Indonesia Baik berikut cara perpanjang SIM secara online: Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM' Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online Pilih Satpas penerbit SIM Masukkan nomor rekening Anda Pilih metode pengiriman Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening Selesaikan pembayaran Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang Dengan mengetahui biaya perpanjang SIM online terbaru serta tahapan pengurusannya, masyarakat kini bisa memperpanjang SIM A dan C secara praktis lewat HP tanpa harus datang ke Satpas. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang