Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas, cukup menyiapkan dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi, serta mengajukan permohonan melalui ponsel. Sebelum melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, pemohon perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan agar proses berjalan lancar. Syarat dan biaya perpanjang SIM 2026 di SIM Keliling Jakarta. Syarat perpanjangan SIM online mengharuskan pemohon menyiapkan sejumlah dokumen secara jelas, meliputi: E-KTP SIM lama Tanda tangan di atas kertas putih Pas foto berlatar belakang biru (resolusi 480x640 piksel) Perlu diperhatikan, saat foto tidak diperbolehkan menggunakan kacamata dan hijab berwarna biru (bagi yang berhijab). Selain dokumen, pemohon juga harus: Melakukan tes kesehatan jasmani melalui situs e-RIKKES Jasmani (erikkes.id) Mengikuti tes psikologi melalui aplikasi epPsi Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka tidak bisa diperpanjang dan pemohon harus membuat SIM baru. Pemohon juga perlu menyiapkan nomor rekening aktif untuk pengembalian dana. Jika pengajuan ditolak, dana akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi Rp 10.000 dan biaya transfer antarbank (selain BNI) sebesar Rp 6.500. Simak cara perpanjang SIM online dan aplikasi perpanjang SIM online. Selanjutnya, untuk panduan tes kesehatan di situs e-RIKKES Jasmani (erikkes.id), sebagai berikut: Kunjungi situs erikkes.id Daftar menggunakan email Pilih menu pendaftaran dan lakukan verifikasi wajah Isi formulir data diri Pilih fasilitas kesehatan (disarankan: Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk layanan online) Pilih tanggal kedatangan “hari ini” Isi formulir kesehatan sesuai kondisi Jika memenuhi syarat, hasil tes akan dikirim melalui email. Selain tes kesehatan, pemohon juga wajib mengikuti tes psikologi: Buka aplikasi epPsi Daftar dan isi data diri Lakukan pembayaran sebesar Rp 77.500 ke virtual account BNI - Transfer dari bank lain dikenakan biaya Rp 6.500 Ikuti tes hingga selesai Hasil tes akan dikirim melalui email jika dinyatakan lolos. Setelah semua syarat terpenuhi, berikut langkah pengajuan: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store Daftar dan lengkapi data diri Lakukan verifikasi e-KTP dan wajah Pilih menu “SIM” lalu klik “Perpanjangan SIM” Isi data: - Golongan SIM- Nomor SIM- Unggah E-KTP, SIM, tanda tangan, dan pas foto Lengkapi biodata Pastikan sudah mengikuti tes kesehatan dan psikologi Pilih Satpas penerbit Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM Konfirmasi data Lakukan pembayaran Setelah itu, pemohon dapat memantau proses perpanjangan melalui menu “Transaksi” di aplikasi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang