Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Selain membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan juga harus melakukan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor serta menerbitkan STNK baru. Karena itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti tahapan yang berlaku agar proses perpanjangan STNK lima tahunan berjalan lancar. Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat. Sejumlah warga lengkap membawa dokumen dan sepeda motornya tengah mengantre di Samsar Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Rabu (9/4/2025) Pasalnya, terdapat proses cek fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan data kendaraan. Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan antara lain:STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi KTP asli pemilik kendaraan sesuai data yang tercantum dalam STNK Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya Status kepemilikan kendaraan juga perlu diperhatikan. Perpanjangan STNK lima tahunan membutuhkan identitas pemilik kendaraan yang tercatat dalam data kendaraan. Jika kendaraan sudah berpindah tangan tetapi belum dilakukan balik nama, pemilik baru dapat mengalami kendala saat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Dalam kondisi tersebut, proses balik nama perlu dilakukan agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik saat ini. Tahapan Perpanjangan STNK 5 Tahunan Proses perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan langsung di kantor Samsat. Berikut tahapannya: 1. Membawa kendaraan ke Samsat Pemilik kendaraan perlu membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk menjalani proses cek fisik. 2. Melakukan cek fisik kendaraan Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data kendaraan. 3. Menyerahkan hasil cek fisik dan dokumen Setelah cek fisik selesai, hasil pemeriksaan diserahkan ke loket pendaftaran bersama dokumen persyaratan, seperti STNK, BPKB, dan KTP. 4. Menunggu proses verifikasi Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data kendaraan. 5. Melakukan pembayaran Setelah proses verifikasi selesai, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran. Komponen biaya umumnya meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Biaya administrasi penerbitan STNK Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor baru 6. Mengambil STNK dan pelat nomor baru Setelah pembayaran dan seluruh proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK baru serta TNKB atau pelat nomor yang telah diterbitkan. Dengan menyiapkan dokumen dan membawa kendaraan untuk cek fisik, proses perpanjangan STNK lima tahunan dapat dilakukan lebih lancar.