Program pemutihan pajak kendaraan kembali dimanfaatkan sejumlah pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Memasuki September 2026, masih ada sejumlah daerah yang menjalankan program keringanan pajak dengan skema yang berbeda-beda. Ada yang memberikan penghapusan denda, potongan pokok pajak, hingga keringanan untuk proses balik nama. Karena program ditetapkan masing-masing pemerintah provinsi, syarat dan besaran keringanannya tidak seragam. Pemilik kendaraan perlu memastikan terlebih dahulu program yang berlaku di wilayah kendaraan tersebut terdaftar. Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan bebas denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya hingga 30 September 2026. Sementara di Jambi, program yang berlangsung 18 Agustus-30 September 2026 antara lain memberikan diskon PKB 5 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga serta keringanan lainnya. Pemutihan Bukan Berarti Semua Pajak Gratis Hal terpenting yang perlu dipahami adalah istilah "pemutihan" tidak selalu berarti seluruh tunggakan pajak dihapus. Dalam sejumlah program, pemerintah hanya menghapus sanksi administrasi atau denda, sedangkan pokok PKB tetap harus dibayar. Ada pula daerah yang memberikan diskon terhadap pokok pajak atau keringanan untuk tunggakan tertentu. Karena itu, sebelum memanfaatkan program, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek tiga hal: apa yang dihapus, berapa besar keringanannya, dan sampai kapan program berlaku. Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mendatangi Samsat sesuai ketentuan daerah. Petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung kewajiban pajak setelah keringanan diterapkan. Selanjutnya, wajib pajak membayar jumlah yang harus dilunasi sesuai hasil perhitungan.Untuk layanan tertentu, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di wilayah yang sudah mendukung layanan tersebut. Dengan memanfaatkan program sebelum masa berlakunya berakhir, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan tunggakan dengan beban yang lebih ringan sekaligus memastikan administrasi kendaraan kembali tertib. Namun, jangan menunggu hari terakhir. Selain risiko antrean, ketentuan program dapat berbeda berdasarkan jenis kendaraan, usia tunggakan, maupun layanan yang ingin dimanfaatkan. Landasan Hukum Pemutihan Pajak Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bukan merupakan kebijakan nasional dengan syarat yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga bentuk keringanan, periode program, hingga persyaratan administrasinya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Secara umum, pemungutan PKB memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sedangkan program pemutihan biasanya dituangkan lebih lanjut melalui peraturan, keputusan, atau kebijakan gubernur masing-masing daerah.