Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk mengurus kewajibannya tanpa harus menanggung beban denda. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) digelar mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Selain itu, proses balik nama kendaraan juga tetap bisa dilakukan meski status kendaraan sedang diblokir, selama persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Ketentuan mengenai pembukaan blokir tersebut telah diatur dalam Pasal 89 ayat (2) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa STNK yang sebelumnya diblokir atas permintaan pemilik dapat diaktifkan kembali melalui proses balik nama kepemilikan. "Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru." Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat tengah menjelaskan tunggakan pajak kendaraan kepada seorang wajib pajak yang hendak mendapatkan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pengaktifan kembali STNK bisa dilakukan atas permintaan pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama. Kemudian, untuk dokumen yang dibutuhkan yaitu: - STNK asli dan fotokopi- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 10.000- Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT) Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir: - Datang ke Samsat sesuai domisili- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan- Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses. Perlu diperhatikan, apabila kendaraan berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak harus melakukan proses cabut berkas dari Samsat asal kendaraan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses balik nama di wilayah tujuan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.