02/08/2025

Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

pemutihan pajak kendaraan, Program pemutihan pajak kendaraan, pemutihan Pajak Kendaraan, KTP pemilik lama, program pemutihan pajak kendaraan, bayar pajak tanpa ktp pemilik, ktp pemilik lama, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat.

Program pemutihan pajak kendaraan hadir dengan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda, bea balik nama, dan pajak progresif di beberapa provinsi.

Masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk meringankan beban dan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.

Namun, bagaimana cara mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya?

pemutihan pajak kendaraan, Program pemutihan pajak kendaraan, pemutihan Pajak Kendaraan, KTP pemilik lama, program pemutihan pajak kendaraan, bayar pajak tanpa ktp pemilik, ktp pemilik lama, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Suasana hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor UPPD Samsat Blora, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.

Jules juga menjelaskan, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor," ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) berfungsi memberikan legitimasi hukum terhadap kendaraan.

Menurut Jules, bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, solusi yang harus ditempuh adalah melakukan proses balik nama guna memperbarui data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

pemutihan pajak kendaraan, Program pemutihan pajak kendaraan, pemutihan Pajak Kendaraan, KTP pemilik lama, program pemutihan pajak kendaraan, bayar pajak tanpa ktp pemilik, ktp pemilik lama, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Warga berbondong-bondong memanfaatkan hari terakhir pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor UPPD Samsat Brebes, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Hal itu terlihat dari warga yang memarkirkan kendaraan hingga ke luar kantor di jalan raya pantura.

"Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.

Dia mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.

Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:

  • Mengisi formulir
  • Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
  • Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
  • "KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews