Pemilik kendaraan di Jawa Barat kini mendapat kemudahan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mereka tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP pemilik pertama. Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026. Situasi di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (8/4/2026) setelah adanya kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama Aturan tersebut menjadi angin segar, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap kesulitan mengurus pajak karena tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya. Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang sering jadi kendala ketika kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi pemilik baru tidak memegang KTP pemilik lama. Kondisi ini cukup umum terjadi di pasar kendaraan bekas. Namun, kini ada solusi yang memudahkan masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa dalam situasi tersebut, pemilik baru tetap dapat melakukan pengesahan STNK di Samsat. Kuncinya adalah adanya mekanisme pengganti berupa surat pernyataan. “Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat,” ujar Wiboso, kepada Kompas.com (14/4/2026). “Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan,” kata dia. Ilustrasi KTP. Sebanyak 106 pekerjaan kini bisa dicantumkan di e-KTP sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Artinya, meski tanpa KTP pemilik lama, pemilik baru tetap bisa melanjutkan kewajiban pajaknya dengan mengisi formulir tersebut. Ini menjadi jalan tengah agar administrasi kendaraan tetap berjalan, sekaligus mendorong tertib data kepemilikan. Lebih lanjut, ia mengeklaim kebijakan ini juga sudah disepakati bersama pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wibowo menyebut, proses pengesahan kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tetap dilayani agar masyarakat tidak terhambat dalam membayar pajak. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. “Kemarin kita sudah sepakat dengan Pak Gubernur, bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kita terima,” ucap Wibowo. “Sehingga masyarakat bisa melanjutkan kepada proses pembayaran pajak. Tetapi tadi ya, kita arahkan untuk langsung balik nama,” ujarnya. Wibowo juga menambahkan, syarat utama untuk pengesahan tahunan sebenarnya cukup sederhana, yakni KTP pemilik baru dan STNK kendaraan. Bupati Garut Abdusy Syakur Amien mengunjungi kantor Samsat Garut untuk melohat langsung antusiasme masyarakat Garut memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (14/4/2025) pagi Namun, kepolisian tetap mendorong agar proses balik nama segera dilakukan untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. “Di Perpol kan juga, Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP,” kata Wibowo. Kesimpulannya, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama kini bukan lagi hal yang mustahil. Asalkan membawa KTP sendiri, STNK, dan bersedia mengisi surat pernyataan di Samsat, proses tetap bisa dilakukan. Namun, langkah ini sebaiknya hanya menjadi solusi sementara sebelum segera melakukan balik nama agar status kendaraan benar-benar sah secara hukum. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang