Seorang warga di Jawa Barat menyebut dirinya diminta Rp 700 ribu untuk 'nembak' KTP asli. Kok bisa?Salah seorang warga di Jawa Barat merasa dipersulit saat harus membayar pajak kendaraan. Dalam video yang diunggah di akun TikTok-nya, dia menyebut diminta membayar Rp 700 ribu untuk 'nembak' KTP asli. "Kudu mayar Rp 700 ribu ceunah Pak Dedi, kumaha Pak Dedi, bayar pajak wae ge dipersulit," begitu suara yang terdengar dalam video.Dalam video itu juga terlihat petugas tengah menjelaskan perihal biaya dan juga persyaratan untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Petugas kemudian menjelaskan data kepemilikan kendaraan bukan atas nama dirinya. Padahal, salah satu persyaratan perpanjang STNK adalah KTP asli sesuai dengan yang terdaftar di data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kemudian dijelaskan lagi bahwa ada biaya Rp 700 ribu untuk 'nembak' KTP asli sehingga biaya perpanjang STNK 5 tahunan itu jadi lebih mahal.Tertulis biaya perpanjangan STNK 5 tahunan itu sebesar Rp 1.986.700 dan juga denda Rp 131.800. Sehingga yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.118.500. Namun demikian ada tambahan untuk biaya 'nembak' KTP asli sebesar Rp 700 ribu. Itu artinya, warga harus membayar sebesar Rp 2.818.500."Ini pajak segini (Rp 2,118 juta), kemudian ada tambahan Rp 700 ribu," kata seorang petugas sebagaimana terekam dalam video."KTP-nya aja (Rp 700 ribu), ya Allah," begitu suara yang terdengar.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengomentari hal tersebut. Menurut Dedi, tidak seharusnya ada pungutan tambahan yang justru memperberat masyarakat membayar pajak. Dia juga berjanji akan segera menindaklanjuti aduan tersebut."Membayar pajak tidak boleh dipersulit, tidak boleh ada tambahan-tambahan yang memperberat karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak dan membelanjakan pajak untuk kepentingan pembangunan jalan khusus untuk kendaraan bermotor," tegas Dedi.Dedi Mulyadi sebelumnya sudah menyebut bakal membuat aturan baru agar saat perpanjang STNK tak perlu lagi KTP pemilik lama. Menurutnya, hal itu jadi terobosan baru untuk memudahkan warga Jabar dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan."Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga," ujar Dedi pada Maret 2025.Sebagai informasi, KTP asli atau KTP pemilik lama memang menjadi syarat utama dalam perpanjangan STNK. Bila tak dilengkapi dengan KTP asli, maka satu-satunya cara perpanjang STNK adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Untuk proses balik nama ini, kita tidak perlu KTP pemilik lama. Cukup dengan melampirkan KTP kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.Soal biaya, kini bisa lebih murah. Soalnya, bea balik nama mobil bekas sudah tak lagi kena tarif. Meski begitu, masih ada biaya yang harus dirogoh pemilik kendaraan saat balik nama. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan berupa OKB dan Opsen PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, dan juga biaya mutasi.