Salah satu syarat pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah dengan melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar sebagai pemilik. Proses tersebut dilakukan secara rutin tiap tahun, bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Sehingga, pembayaran PKB dengan tanpa melampirkan KTP sesuai dengan STNK membuat dokumen tidak sah secara hukum. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan pembayaran PKB dan SWDKLL pada dasarnya adalah proses pengesahan STNK sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor sesuai pasal 61 ayat 2. “Dalam prosesnya, pemohon wajib melampirkan, formulir permohonan, STNK, TBPKP, KTP asli sesuai data STNK, dan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Sabtu (11/4/2026). Proses atau tahapan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah diatur Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident ranmor) pada pasal 63 ayat 2. Ilustrasi STNK. Daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak pada Maret 2026. “Pada pasal tersebut diatur terkait, pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencetakan dan pengesahan, penyerahan dan pengarsipan,” ucap Prianggo. Pada tahap pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI). Hal ini diatur pada pasal 64 ayat 1 sampai 3. “Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan, ini diatur pada pasal 64 ayat 4,” ucap Prianggo. Dengan demikian, apabila proses tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan. Misalnya menggunakan identitas yang tidak sah, melalui pihak lain tanpa kelengkapan yang sah, maka secara hukum berpotensi bermasalah. Sehingga, menurut Prianggo, permohonan bakal dikembalikan, atau tidak bisa disahkan, karena STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem Regident Ranmor. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang