- Secara resmi, saat ini sudah ada 6 provinsi yang menjalankan aturan nasional soal pembayaran pajak kendaraan bekas. Yakni membebaskan pembayaran tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjawab polemik persyaratan KTP pemilik kendaraan lama yang kerap jadi hambatan untuk membayar pajak. "Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ucapnya, (3/5/26) dikutip dari Kompas.com. Meski berlaku nasional, implementasinya dilakukan bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah. Berikut 6 provinsi yang secara resmi sudah menerapkan pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama: 1. Jawa Barat Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP lama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Dikutip dari laman Jabarprov, berikut ini persyaratan yang perlu dibawa warga Jabar saat membayar pajak kendaraan bermotor yang belum dibalik nama: - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan (pemilik baru).