Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir Agustus 2026. Program ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan tunggakan pajak. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, periode pemutihan menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Namun, setiap daerah memiliki ketentuan dan jenis keringanan yang berbeda. Berikut daftar provinsi yang program pemutihan pajak kendaraannya berakhir pada Agustus 2026: 1. Jawa Timur Pengemudi Ojol memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Surabaya, Rabu (16/7/2025) Pemprov Jawa Timur (Jatim) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada 1-31 Agustus 2026. Dilansir dari akun Instagram Bapenda Jatim, program pemutihan tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia. Berikut rincian keringanan yang diberikan: Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB. Bebas PKB progresif. Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh, khusus kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000. Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang masuk DTSEN, dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000. Keringanan bagi kendaraan roda dua ojek online. Keringanan bagi sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, denda keterlambatan SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan. 2. DKI Jakarta Situasi loket pendaftaran di samsat Jakarta Timur yang terlihat lengang mesti ada program pemutihan, Kamis (4/6/2026) Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program relaksasi pajak tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Melalui program tersebut, wajib pajak yang terlambat membayar pajak dibebaskan dari bunga dan denda sehingga cukup melunasi pokok pajaknya. Wajib pajak juga tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem. 3. Lampung Pemprov Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.