Daftar Isi Jakarta Lampung Kalimantan Tengah Jawa Tengah Bengkulu Bali Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kesempatan emas buat pemilik kendaraan yang belum sempat mengurus perpanjangan STNK. Dengan program pemutihan ini, biaya perpanjang STNK jadi lebih murah. Saat ini, ada beberapa provinsi yang menggelar pemutihan.Berdasarkan catatan detikOto, setidaknya ada enam provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Programnya beda-beda. Ada yang menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, ada yang memberikan diskon pajak, bahkan ada yang sampai menghapus tunggakan pajak kendaraan.Berikut enam provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. JakartaPemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan."Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).Perlu dicatat, fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026LampungPemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan. Program ini berlangsung mulai 2 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, ada beberapa program keringanan yang diberikan buat warga Lampung yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut program pemutihan di Lampung:Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapusBebas denda dan pajak progresifDiskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Kendaraan roda empat diskon 25%, kendaraan roda dua diskon 50%Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50%!Diskon 5 persen sampai 25 persen buat yang taat pajak kendaraan.Kalimantan TengahPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku pada 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.Dengan program ini, pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK-nya diberikan fasilitas berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor. Ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada biaya yang harus tetap dibayarkan, yaitu pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor dan BPKB.Tak cuma itu, Pemprov Kalteng juga memberikan diskon pajak kendaraan dengan rincian sebagai berikut.6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hariJawa TengahJawa Tengah juga menggelar keringanan pajak hingga Desember 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui empat program berikut:Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.BengkuluPemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.BaliDi Bali, ada program keringanan pajak kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen. Kemudian untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen.