Daftar Isi Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 1. Aceh 2. Sulawesi Tenggara Masih ada provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini daftarnya.Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di dua provinsi. Berdasarkan catatan detikOto, hingga akhir April 2026, ada dua provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Pemutihannya berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Lebih lengkapnya, berikut ini daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan1. AcehPemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program pemutihan ini, denda dan tunggakan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan dihapuskan.Dikutip dari akun Instagram Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang untuk tahun 2026. Program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026. Ada tiga program utama dalam pemutihan kali ini di Aceh. Pertama adalah menghapuskan tunggakan PKB kecuali untuk masa tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh. Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Ketiga, kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.2. Sulawesi TenggaraSelain Aceh, pemutihan pajak kendaraan juga masih diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Program pemutihan ini berlaku hingga April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.Untuk mengikuti program pemutihan tersebut, maka harus melengkapi persyaratan berupa KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa, bukti status pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.Nah itu tadi dua provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Kalau kamu tinggal di kedua provinsi tersebut, jangan sampai terlewat ya. Manfaatkan pemutihan tersebut karena dengan penghapusan denda dan tunggakan, biayanya jadi lebih murah.