Sejumlah pemerintah daerah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir Agustus 2026. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pokok pajak. Dengan adanya program tersebut, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan. Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Agustus 2026: DKI Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan tambahan. Warga masih padati Samsat Ciputat jelang dua hari berakhirnya program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten. Jawa Timur Pemprov Jawa Timur menghadirkan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang 1-31 Agustus 2026. Sejumlah keringanan yang diberikan meliputi: Pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB. Pembebasan PKB progresif. Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk buruh pengguna kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000. Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi wajib pajak kendaraan roda dua kurang mampu yang masuk dalam DTSEN, dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000. Keringanan untuk kendaraan roda dua ojek online. Keringanan untuk sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, sementara denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan. Jawa Tengah Pemprov Jawa Tengah juga menghadirkan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Keringanan yang diberikan mencakup: Diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak. Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025. Maluku Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat kembali menghadirkan program pembebasan denda pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Program ini berlaku bagi kendaraan bermotor dengan pelat DE di wilayah Provinsi Maluku. Keringanan yang diberikan meliputi: Pembebasan denda PKB. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Pelayanan Pajak di Kantor Samsat Jakarta Utara Riau Pemprov Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1-31 Agustus 2026. Dalam program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan. Sementara itu, seluruh tunggakan pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya akan dihapuskan. Bengkulu Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, yakni: Pembebasan denda pajak kendaraan. Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan. Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun berjalan. Lampung Pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan, antara lain: Penunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Penghapusan sisa tunggakan dan seluruh denda. Pembebasan denda keterlambatan dan pajak progresif. Diskon balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor. Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua. Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu. Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Sebelum Berakhir Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan disarankan segera melakukan pembayaran sebelum masa berlaku berakhir. Setiap daerah memiliki ketentuan dan periode program yang berbeda, sehingga wajib pajak perlu memastikan syarat serta mekanisme pembayaran melalui Samsat setempat.