Ilustrasi STNK. Melalui program pemutihan, wajib pajak dapat menyelesaikan tunggakan tanpa dibebani biaya tambahan berupa sanksi administrasi dan denda. Bagi warga yang sudah lama menunda kewajiban pajak, momen ini menjadi peluang untuk memperbarui status legalitas kendaraan tanpa biaya ekstra.Lampung juga memperpanjang masa pemutihan hingga 6 Desember 2025 setelah sebelumnya berakhir pada Oktober. Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan dan mendapatkan penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan, ditambah denda tunggakan Jasa Raharja. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus membantu pemilik kendaraan yang terdampak tekanan ekonomi. Di Aceh, program pemutihan pajak diberlakukan hingga 31 Desember 2025 dengan cakupan kebijakan yang cukup luas. Setelah berlaku UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Qanun Nomor 4 Tahun 2024, pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya serta menghapus pajak progresif. Kebijakan tersebut menjadi bentuk reformasi pajak daerah untuk memberikan insentif bagi masyarakat, termasuk yang berpindah kepemilikan kendaraan. Provinsi Riau juga memperpanjang program pemutihan hingga 15 Desember 2025 dengan skema pembayaran progresif yang lebih ringan. Wajib pajak cukup membayar dua tahun pokok pajak, yaitu satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.Pemerintah provinsi juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan bernomor polisi BM yang melakukan mutasi masuk ke Riau serta diskon 10 persen bagi wajib pajak yang selama tiga tahun terakhir konsisten membayar tepat waktu.Di Kalimantan Selatan, pemutihan berlangsung hingga 31 Desember 2025 dengan skema pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB hanya dengan membayar pajak satu tahun berjalan. Denda SWDKLLJ untuk tahun lewat juga dihapus, dan terdapat diskon pokok PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan bermotor pribadi. Kebijakan itu disambut antusias karena membantu masyarakat yang menunggak lebih dari satu tahun.Sumatera Selatan memperpanjang pemutihan hingga 17 Desember 2025. Pemerintah provinsi menawarkan pembebasan tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ. Keringanan ini memungkinkan pemilik kendaraan dengan tunggakan panjang untuk memulai kembali kepatuhan pajak tanpa harus menanggung biaya denda yang besar.Berlanjutnya pemutihan hingga Desember 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mengurus legalitas kendaraan bermotor. Pemerintah daerah menilai program ini bukan hanya membantu pemilik kendaraan, tetapi juga memperkuat basis pendapatan pajak daerah serta meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan di jalan.Masyarakat diimbau tidak menunda hingga mendekati batas akhir masa program agar terhindar dari antrean panjang, sekaligus memastikan dokumen kendaraan kembali aktif demi keamanan dan kenyamanan berkendara.