Sejumlah pemerintah daerah mulai memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama sesuai data di STNK. Kebijakan ini berlaku di beberapa provinsi dengan syarat tertentu, mulai dari surat pernyataan hingga komitmen melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya. Program tersebut diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus membantu penataan administrasi kendaraan bermotor. Meski berlaku nasional, kebijakan tersebut dilakukan bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah. Berikut provinsi yang sudah menerapkannya: Ilustrasi KTP. 1. Jawa Barat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP lama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Dikutip dari laman Jabarprov, berikut syarat yang perlu dibawa warga Jawa Barat saat membayar pajak kendaraan bermotor yang belum dibalik nama: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan 2. DKI Jakarta DKI Jakarta memberikan kelonggaran serupa, namun disertai syarat penandatanganan surat pernyataan kesediaan balik nama pada 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan dan tidak termasuk perpanjang STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor. “Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah,” tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta. Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI. 3. Banten Di Banten, program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen melakukan balik nama. Dikutip dari laman resmi Provinsi Banten, berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor yang belum balik nama: Menyertakan surat pernyataan resmi Mengisi formulir yang disediakan Samsat Mencantumkan nomor telepon aktif untuk verifikasi dan validasi data 4. Jawa Tengah Kebijakan di Jawa Tengah sudah berjalan sejak 24 April hingga akhir Desember 2026. Layanan ini tersedia di seluruh Samsat, tetapi tidak berlaku untuk E-Samsat. Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan pemilik kendaraan bermotor tetap harus menyertakan beberapa dokumen persyaratan, yaitu STNK asli, kartu identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan. “Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” kata dia, dikutip dari laman Jatengprov. 5. Lampung Provinsi Lampung juga mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, masyarakat tetap dapat mengurus pajak tahunan kendaraan meski data kepemilikan belum dibalik nama. Meski demikian, wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. 6. Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pembayaran pajak tahunan tetap dapat diproses meski data KTP tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK. Mengutip akun Instagram Bapenda Sumbar, syarat yang harus dipenuhi antara lain: KTP pemilik baru STNK asli Surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya 7. Kalimantan Barat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Dikutip dari Bapenda Kalimantan Barat, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: Menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan sekaligus pengajuan penandaan/blokir Melampirkan identitas pemilik baru, seperti KTP, KITAS, atau KITAP Membawa STNK asli Kebijakan ini berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026. 8. Sulawesi Utara Bapenda Sulawesi Utara melalui akun Instagram resminya mengumumkan masyarakat kini dapat membayar pajak tahunan kendaraan tanpa KTP sesuai data di STNK di seluruh Samsat Sulawesi Utara. Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi: Menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penandaan/blokir Bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya Melampirkan salinan identitas pemilik baru Membawa STNK asli 9. Sumatera Utara Di wilayah ini, perbedaan data KTP dengan STNK tidak lagi menjadi penghalang. Namun, pemilik kendaraan tetap diminta menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan program ini berlaku mulai 23 April 2026. “Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” kata dia, dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara. Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu melampirkan beberapa dokumen, meliputi: KTP pemilik kendaraan STNK asli Surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat di berbagai daerah kini semakin mudah membayar pajak kendaraan tahunan meski belum melakukan balik nama. Namun, sebagian besar pemerintah daerah tetap mewajibkan surat pernyataan dan komitmen balik nama kendaraan sebagai bagian dari penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang