Perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama rupanya berlaku secara nasional. Namun hanya diterapkan untuk tahun 2026, tahun 2027 wajib balik nama.Mengurus bayar pajak STNK tahunan sekarang tak lagi perlu menyertakan KTP pemilik lama. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, menegaskan pemilik kendaraan tak perlu lagi melampirkan saat perpanjang STNK tahunan. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pemilik kendaraan di wilayah Jabar menunaikan kewajibannya membayar pajak. Rupanya, kebijakan itu kini tak hanya berlaku di wilayah Jawa Barat. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan, kebijakan ini juga berlaku secara nasional. Kendati demikian, hanya berlaku untuk tahun 2026."Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo dikutip CNN Indonesia.Wibowo menegaskan penyertaan KTP sebagai syarat bayar pajak STNK tahunan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021, tepatnya pada pasal 61. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengesahan STNK harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan sembari melampirkan tanda bukti identitas sesuai pasal 10 ayat 6, surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, STNK, dan TBPKP. Sesuai pasal 10 ayat 6 dijelaskan tanda bukti identitas pemilik kendaraan yang terdaftar atas nama perorangan harus melampirkan KTP untuk WNI atau WNA yang punya izin tinggal."Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.Dia menyebut pihaknya bakal mengarahkan pemilik kendaraan untuk balik nama dan diminta membuat pernyataan kepemilikan kendaraan."Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.