Pemerintah memastikan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik sebesar 60 persen yang mulai berlaku pada 2027 juga akan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh insentif. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, persyaratan tersebut berlaku bagi kendaraan listrik yang mengikuti program pemerintah terkait insentif. "Ya. untuk program-program nasional, untuk program-program yang ada kaitan dengan insentif, itu akan kita naikkan ke 60 persen, khususnya yang berbasis listrik," kata Agus ditemui di sela Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, Kamis (30/7/2026). Wuling Aira EV edisi Toy Story 5 meluncur di GIIAS 2026 Dengan demikian, mulai 2027 kendaraan listrik tidak hanya mengikuti peta jalan kenaikan TKDN sesuai regulasi. Tetapi juga harus memenuhi kandungan lokal minimal 60 persen apabila ingin mendapatkan insentif dari pemerintah. Mengacu Peta Jalan TKDN Persyaratan TKDN sejalan dengan peta jalan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas minimal TKDN kendaraan listrik produksi dalam negeri sebesar 40 persen pada periode 2022–2026. Selanjutnya, angka tersebut meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027–2029 dan ditargetkan mencapai 80 persen mulai 2030. Komparasi Xpeng L03 vs BYD Atto 3 Tahapan TKDN Kendaraan Listrik Merujuk Perpres Nomor 79 Tahun 2023, peta jalan TKDN kendaraan listrik di Indonesia adalah sebagai berikut: 2019–2021: minimal 35 persen 2022–2026: minimal 40 persen 2027–2029: minimal 60 persen Mulai 2030: minimal 80 persen Peningkatan bertahap tersebut diharapkan mampu mendorong investasi industri komponen dalam negeri, memperkuat rantai pasok kendaraan listrik nasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap komponen impor.