Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembagian hasil aplikator dan mitra ojek online (ojol) hingga sekarang belum berjalan. Padahal, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku Juni 2026.Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono membenarkan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memang belum berjalan hingga sekarang. Dia dan rekan-rekan lain masih menunggu kabar terbaru mengenai penerbitannya. "Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya, rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga menantikan implementasi penerapan potongan biaya aplikasi 8% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo," ujar Igun kepada detikOto, Rabu (3/6).Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.comDengan berlakunya Perpres tersebut, potongan aplikasi ojol yang semula mencapai 20 persen turun menjadi hanya 8 persen. Kebijakan itu diharapkan mampu menaikkan penghasilan 'pasukan hijau' secara umum.Igun berharap, penerbitannya tak molor terlalu lama. Sebab, bagaimana pun juga, rekan-rekan ojol sudah menantikannya di lapangan."Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026 Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan," ungkapnya.Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, perubahan komisi dari 20 ke 8 persen untuk mitra driver kemungkinan berlaku mulai Juni 2026. Namun, mereka menyelipkan kata 'mudah-mudahan'."Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.Ketika itu, dia mengklaim, tak ada aplikator yang secara terbuka mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan memanggil mereka untuk memastikan pandangan secara terbuka."Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," ungkapnya.Potongan aplikator ojol di bawah 10 persen pertama kali disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatornya di Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Kemudian, ditekankan melalui Perpres yang dirilis sesaat setelah pidato."Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo saat pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.