20/09/2025 · 2 jam yang lalu

Aturan Strobo dan Sirine di Jalan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

sirine, Strobo, aturan berkendara, strobo dan sirene, strobo kendaraan pejabat, Aturan Strobo dan Sirine di Jalan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Belakangan ini ramai di media sosial gerakan bertajuk 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Jalan. Hal ini sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo dan rotator di Jalan raya.

Merespons hal ini, Polri membekukan penggunaan sirine dengan suara yang meresahkan publik dalam pengawalan lalu lintas.

Penggunaan sirine dan strobo juga kerap mengganggu pengguna jalan lain, terlebih saat lalu lintas sedang padat.

"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat," ucap Kepala Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, dikutip , Sabtu (20/9/2025).

Sebagai informasi, aturan terkait penggunaan sirine dan strobo sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni:

sirine, Strobo, aturan berkendara, strobo dan sirene, strobo kendaraan pejabat, Aturan Strobo dan Sirine di Jalan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Ilustrasi mobil ambulans.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo dimaksud.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews