Viral sebuah mobil mewah Denza D9 menggunakan pelat nomor R1 126. Penggunaan pelat nomor tersebut mirip mobil menteri dengan huruf RI, tapi diganti menjadi R1. Pengendara Denza D9 itu langsung kena tilang.Di media sosial viral video yang memperlihatkan mobil Denza D9 disetop polisi di awasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penyebabnya. Mobil listrik tersebut memodifikasi pelat nomor seolah-olah RI atau kode khusus untuk menteri dan pejabat negara. Setelah dilihat lebih detail, ternyata pelat nomornya R1 126, bukan RI 126.Dikutip detikNews, Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelat nomornya merupakan hasil modifikasi. "Pelatnya dia itu R-1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan 'I'. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah 'RI' (angka) 126," kata Fery.Fery mengatakan, pengemudi mobil mewah itu telah melanggar ketentuan karena mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis. Petugas kemudian memberikan teguran dan langsung menilang si pengemudi mobil tersebut. Si pengemudi mobil ditilang dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)."Langsung ditilang," katanya.Aturan soal Pelat NomorPihak Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri pernah menjelaskan, memodifikasi pelat nomor termasuk tindakan pelanggaran. Pasal 68 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor itu harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.Selanjutnya, pada Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pelanggaran pelat nomor. Disebutkan dalam pasal itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.Saksikan Live DetikPagi: