Pengemudi Pajero Sport kedapatan menggunakan pelat nomor palsu. Pelat tersebut harusnya diperuntukkan buat kendaraan jenis truk.Pajero Sport berpelat A 9005 AB diduga menggunakan pelat nomor palsu. Sebagaimana terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @dulyanidul, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, Aiptu Juliani, pengemudi Pajero Sport itu sempat diberhentikan dan diminta memperlihatkan kelengkapan surat-suratnya. "Pak Supri tahu nggak pelanggarannya? 4 angka kepala 9 itu tidak ada Pak. Itu untuk mobil beban nempel di truk tuh Pak," jelas Juliani dalam video."Siap, siap, siap," sahut pengemudi Pajero tersebut."Kenapa nopolnya nempel di Pajero?" tanya Juliani.Pengemudi Pajero Sport itu kemudian menghubungi seseorang yang mengaku sebagai mediator. Kemudian Juliani menjelaskan bahwa mobil itu menggunakan pelat nomor palsu. Alhasil, pelat nomor itu ditarik untuk menghindari kesalahan jika nantinya kendaraan terekam kamera ETLE.[Gambas:Instagram]"Nanti yang punya truk ketempuhan Pak, harus bayar dia. Itu pelat orang lain yang bapak pakai di situ," jelas Juliani lagi.Sebagai informasi, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. Maka di luar yang diterbitkan Polri sudah pasti palsu.Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.