Video yang menampilkan Toyota Calya menggunakan pelat nomor dengan stiker biru, menyerupai identitas kendaraan listrik, ramai diperbincangkan di media sosial. Rekaman tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @jakarta24jam.id. Dalam keterangan video, disebutkan pemilik mobil diduga sengaja mengakali aturan ganjil genap dengan memodifikasi tampilan pelat nomor. “Mobil Calya gunakan pelat berstiker biru mirip mobil listrik, diduga akali aturan ganjil-genap,” tulis akun tersebut. Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan, tindakan pengemudi Toyota Calya tersebut masuk kategori tindak pidana lalu lintas. Menurut dia, penggunaan stiker biru pada pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengharuskan pelat nomor memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari warna, bentuk, ukuran, hingga cara pemasangan. “Dapat dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas sebagaimana Pasal 68, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata Komarudin, dikutip , Minggu (18/1/2026). Komunitas KOLEKSI turing Jawa Bali pakai mobil listrik Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam Pasal 45 ayat (2) disebutkan, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai memiliki tanda khusus berupa warna dasar hitam dengan tulisan biru atau tambahan unsur warna biru pada TNKB, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri. Artinya, tanda warna biru pada pelat nomor hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik dan tidak dapat digunakan oleh kendaraan berbahan bakar konvensional. “Yang mengatur tentang bentuk, bahan, warna, yang di dalamnya terdapat kode wilayah, urutan registrasi, dan masa berlaku,” ujar Komarudin. Aturan Pelat Nomor Kendaraan Secara umum, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor resmi yang sesuai spesifikasi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan TNKB harus memenuhi ketentuan bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Sejak 2011, Korlantas Polri juga telah menetapkan ukuran standar pelat nomor kendaraan roda empat, yakni panjang 43 sentimeter dan lebar 13,5 sentimeter. Ukuran ini lebih besar dibandingkan pelat nomor sepeda motor yang berdimensi panjang 27,5 sentimeter dan lebar 11 sentimeter. Sementara itu, Pasal 280 UU Lalu Lintas menegaskan bahwa pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi aturan tersebut. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang