Pelat nomor ditutup masker Upaya pengendara motor untuk mengelabui tilang elektronik (ETLE) makin beragam. Terbaru, dalam Operasi Zebra Jaya 2025, Satlantas Polres Jakarta Pusat menindak seorang pengendara yang menutup pelat nomor dengan masker. Aksi unik namun jelas melanggar aturan itu terjadi di kawasan Simpang Lima Senen, Jakarta Pusat. Momen penindakan dibagikan akun resmi TMC Polda Metro Jaya lewat platform X. Dalam video yang diunggah, terlihat seorang pria beratribut ojek online dihentikan polisi saat mengendarai motor matik Honda. Pelat nomor motor bagian depan ditutupi masker warna gelap, hingga sebagian angka tidak terbaca. Petugas kemudian mencopot masker tersebut dan memberikan teguran serta edukasi di tempat.“Anggota Sat Lantas Jakarta Pusat melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara sepeda motor yang menutup TNKB (pelat nomor) guna menghindari kamera ETLE saat berkendara,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya seperti dikutip VIVA, Kamis 27 November 2025. Fenomena menutup TNKB memang sering muncul di momen operasi lalu lintas. Modusnya bermacam-macam, mulai menempel stiker, cat semprot, mika gelap, sampai benda random seperti plastik kresek. Namun masker sebagai penutup pelat nomor jelas menjadi perhatian tersendiri karena terlihat sengaja dipasang untuk menutup angka.Polisi mengingatkan bahwa TNKB wajib dipasang dan terbaca jelas sebagai identitas kendaraan. Mengaburkan hingga menutupi pelat nomor termasuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Selain ETLE, penindakan manual dan patroli tetap berjalan sehingga upaya mengelabui tidak menjamin lolos dari sanksi. Dalam video, petugas meminta pengendara melepas masker dari pelat nomor lalu memberikan teguran. Edukasi keselamatan juga disampaikan agar pengendara memahami bahwa aturan bukan untuk mempersulit, melainkan menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Operasi Zebra Jaya 2025 akan berlangsung hingga akhir November nanti dan menyasar berbagai pelanggaran prioritas seperti tidak memakai helm, melawan arus, pelat nomor tidak sesuai ketentuan, berkendara di trotoar, hingga melebihi batas kecepatan. Sistem ETLE juga terus berjalan untuk merekam aktivitas berkendara secara otomatis.