
Fenomena pengendara menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) saat ini marak terjadi.
Khususnya di wilayah Jakarta Pusat, kawasan Stasiun Gondangdia, Cikini, pengendara motor tak terkecuali ojek online banyak yang menutupi pelat nomor mereka dengan lakban, kertas hingga daun.
Praktik tersebut dilakukan para pengendara lantaran khawatir terkena tilang elektronik yang dinilai sering salah sasaran.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, apabila didapati pengendara yang menutupi pelat nomor maka akan diberikan tindakan berupa edukasi peringatan dari pihak kepolisian.
"Apabila anggota di lapangan menemukan kasus seperti itu, maka mereka melakukan edukasi peringatan sebagai bentuk tindakan," kata Ojo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2024. Ilustrasi kena tilang.
Menurut Ojo, pihaknya akan melakukan tindakan secara bertahap. Mulai dari edukasi, sosialisasi hingga yang terakhir adalah penindakan berupa tilang.
Perlu dicatat, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki aturan hukum tersendiri. Oleh karena itu, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi pelat nomor tanpa mengacu pada regulasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan perundangan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor.
Dalam pasal 39 disebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Pada peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Terkait soal sanksi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang menyebutkan, bagi kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Ramai Pengendara Tutupi Pelat Nomor karena ETLE, Catat Aturannya