Polisi Ingatkan Sanksi bagi Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor

Fenomena pengendara yang memalsukan atau sengaja menutupi pelat nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) kini semakin marak.
Atas kondisi tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengingatkan, tindakan itu merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat sanksi pidana.
Merujuk Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Tangkapan layar video diduga pengendara menutupi pelat nomor supaya tidak terlihat aslinya untuk menghindari pelat ETLE.
Selain itu, Pasal 285 jo Pasal 48 ayat (2) dan (3) undang-undang yang sama mengatur pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan dimaksud mencakup kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, hingga kedalaman alur ban.
“Sekarang banyak modus pelat nomor ditutupi pakai stiker atau bahkan dimodifikasi agar tidak terbaca kamera ETLE. Itu jelas melanggar aturan, dan sanksi pidananya,” ujar Faizal kepada Kompas.com, Kamis (19/9/2025).
Faizal menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata, tetapi juga upaya menghindari sistem tilang elektronik.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor resmi adalah kewajiban, dan segala bentuk manipulasi bisa menjerat pemilik kendaraan.
“Jangan berpikir bisa lolos hanya karena kamera tidak membaca pelat. Kalau ketahuan, tetap ada sanksi hukum. Kita juga terus kembangkan teknologi agar pelanggar bisa teridentifikasi meski pelat disembunyikan,” ucap Faizal.
Ia menambahkan, ETLE terus disempurnakan. Saat ini terdapat 1.680 titik kamera ETLE di seluruh Indonesia, yang ke depannya akan diperluas, termasuk 100 titik tambahan di Jawa Barat dan 40–60 titik di Jawa Timur.
Pelat nomor khusus Mahkamah Agung (MA) milik Ketua MA.
“ETLE bukan hanya semata-mata untuk capture data pelanggar lalu lintas, tapi juga membantu bila terjadi tindak kriminal. Beberapa kamera sudah dilengkapi Face Recognation (FR). Jadi kalaupun pelat nomor disembunyikan, kita bisa gunakan FR," kata Faizal.
"Nanti mukanya yang tertangkap, langsung masuk ke data Dukcapil lewat KTP, jadi ketahuan siapa orangnya,” kata Faizal.
Menurutnya, sistem ini bahkan sudah mulai dipakai di sejumlah perbatasan dan terintegrasi dengan imigrasi hingga Dukcapil. Dengan begitu, tindakan pengendara menghindari ETLE dengan menutupi pelat nomor akan tetap kena tilang.