Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta masih berlaku pada hari ini Selasa (17/3). Pembebasan skema ganjil genap ini dimulai Rabu (18/3) hingga Selasa (24/3). Aturan ganjil genap ditiadakan karena bertepatan dengan periode libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan skema ganjil genap selama libur Lebaran ditiadakan. "Berlaku selama sepekan, mulai 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026,” ujar Syafrin Liputo. Menurutnya, keputusan diambil dengan mempertimbangkan periode libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun ini. Aturan ganjil genap pada 16–17 Maret tetap berlaku dalam dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta: 1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk