Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengevaluasi penerapan kebijakan ganjil genap yang sudah berjalan selama 10 tahun. Evaluasi tersebut salah satunya menyasar ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi penerapan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, kajian diperlukan untuk melihat kembali apakah penerapan ganjil genap di setiap ruas jalan masih sesuai dengan kondisi lalu lintas Jakarta saat ini. “Dan juga mungkin tempat, rute-rute ganjil genapnya, nah ini kan perlu kaji ulang kembali nanti,” kata Budi, dikutip dari , Rabu (30/9/2026). Meski begitu, evaluasi tersebut belum berarti aturan ganjil genap akan langsung berubah. Budi memastikan hingga saat ini belum ada perubahan terhadap ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut. Artinya, pengendara masih harus mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku saat ini, terutama bagi pengguna mobil yang hendak melintas di sejumlah jalan utama Jakarta. Informasi ganjil genap Jakarta hari ini Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta Saat ini, penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja, dengan pengecualian hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut dibagi menjadi dua sesi. Pada pagi hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian pada sore hingga malam hari, aturan kembali berlaku mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Pengendara perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Mobil dengan pelat nomor ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan mobil dengan pelat nomor genap berlaku pada tanggal genap. Daftar 25 Rute Ganjil Genap Jakarta Untuk saat ini, terdapat 25 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta. Berikut daftarnya: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari Dengan demikian, pengendara yang hendak melintasi kawasan tersebut pada jam penerapan ganjil genap masih perlu memperhatikan kesesuaian pelat nomor kendaraannya dengan tanggal. Aturan Ganjil Genap Jakarta Pelanggar Ganjil Genap Bisa Kena Denda Rp 500.000 Bagi pengendara yang tetap melintas menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, polisi dapat melakukan penindakan. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000. Karena itu, meski rute ganjil genap Jakarta tengah dievaluasi, pengendara belum perlu mengubah kebiasaan perjalanan berdasarkan kemungkinan perubahan rute. Sampai saat ini, 25 ruas jalan tersebut masih menjadi lokasi penerapan ganjil genap. Perubahan baru akan diketahui setelah hasil evaluasi dan kebijakan terbaru dari Pemprov DKI Jakarta diumumkan.