Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengevaluasi kebijakan ganjil-genap yang telah diterapkan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, evaluasi kebijakan ganjil-genap akan dibahas bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin. Pramono belum menjelaskan secara rinci perubahan yang akan dilakukan terhadap kebijakan ganjil-genap maupun pelaksanaan car free day (CFD). Menurut dia, pembahasan diperlukan agar kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat. “Intinya begini, saya tidak mau kebijakan itu hanya bersifat seremonial dan tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perubahan atau bagi masyarakat,” kata Pramono dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2026). Populasi Kendaraan Listrik di Jakarta Aturan Ganjil Genap Jakarta Evaluasi kebijakan pembatasan kendaraan juga perlu melihat perkembangan jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin mengatakan, jumlah kendaraan listrik yang tercatat di Jakarta mencapai 327.439 unit. "Kendaraan listrik di Jakarta saat ini 327.439 unit. 60 persen dari populasi kendaraan listrik nasional," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2026). Sementara secara nasional, jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 544.369 unit.Angka tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan total populasi kendaraan bermotor secara nasional yang mencapai 178.455.122 unit. "Secara nasional jumlah kendaraan listrik saat ini 544.369 unit, sementara kendaraan bermotor 178.455.122 unit. Tahun 2024 bertambah 149.691 unit kendaraan listrik. Tahun 2025 bertambah 171.320 unit kendaraan listrik." ucapnya. Berdasarkan data tersebut, Jakarta menjadi wilayah dengan konsentrasi kendaraan listrik yang cukup besar. Dari total 544.369 kendaraan listrik secara nasional, sekitar 60 persen atau 327.439 unit tercatat berada di Jakarta. Pertumbuhan populasi kendaraan listrik juga menunjukkan adanya perubahan komposisi kendaraan di jalan raya. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat diperhitungkan dalam evaluasi kebijakan lalu lintas di Ibu Kota. Selama ini, kendaraan listrik menjadi salah satu jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dari aturan ganjil-genap di Jakarta. Artinya, mobil listrik tetap dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan tersebut tanpa terpengaruh nomor pelat kendaraan. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk insentif pemerintah untuk mendor