Pembatasan lalu lintas dengan skema Ganjil genap (gage) DKI Jakarta pekan depan kabarnya hanya berlaku selama tiga hari mulai, Rabu (14/5/2025) hingga Jumat (16/5/2025). “Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional,” tulis akun tersebut. Seperti diketahui, gage akan gage akan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000. 1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal A. Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro23. Jalan Kramat Raya24. Jalan Stasiun Senen25. Jalan Gunung Sahari